Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Tekankan Anggota Jaga Marwah dan Profesional Polri

News

Merasa Ditipu, Mobil Brio Di Bawa Kabur Oknum Dept Collector

badge-check


					Merasa Ditipu, Mobil Brio Di Bawa Kabur Oknum Dept Collector Perbesar

PASURUAN•|SuaraSakera.com – Merasa di tipu oleh oknum Debt Collctore, warga Rowo Gempol Lekok berinisial SN (36) menjadi korban penipuan dan pencurian di Jalan Tamanan Kota Pasuruan, pada hari Sabtu 19 April 2025 kemarin dengan modus mobil di pinjam untuk cek fisik di Samsat Pasuruan Kota.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan STTPM/SATRESKRIM/160/IV/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM tanggal 23 April 2025. 

SN mengatakan, awalnya saya disuruh datang ke kantor Bank Mandiri Utama Finance (MUF) di jalan tamanan. Namun disana saya ditemui oleh oknum pegawai bank bernama Fahmi.

“Setelah itu, oknum bernama fahmi dan yuda, meminjam mobil saya dengan alasan cek fisik ke Samsat Pasuruan Kota,” kata SN saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota pada, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, SN menyampaikan, Karena merasa tertipu dengan perbuatan oknum Dept Collector (DC) tersebut. Saya bersama suami langsung melaporkan ke pihak yang berwajib, agar diberikan sanksi pidananya sesuai aturan.

“Saya meminta APH agar menindak tegas para oknum Dept Collectore (DC) yang seperti preman dan juga mendapat efek jerah,” ungkapnya.

Dengan didampingi LPK Pasopati Nusantara Pasuruan dan LPK-SM SAKERA korban YN bersama suaminya langsung melaporkan perbuatan oknum Dept Collectore (DC) ke polisi.

Adi Sucipto menyampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Dept Collectore sudah melanggar hukum. Karena modus yang digunakan unit milik konsumen dipinjam akan tetapi dibawa lari.

“Konsumen ditinggal di depan bank MUF dan bahkan sempat di video oleh konsumen. Maka dari itu, perbuatan seperti itu harus dilaporkan ke Polisi karena sudah melanggar hukum,” ucap ketua DPC LPK Pasopati Nusantara.

Ia menambahkan, agar Dept Collector di pasuruan baik di jawa timut. Karena mereka berani memunculkan nominal biaya tarik penagihan dan denda.

“Sebelum mereka memberikan keuntungan ke konsumen itu harus mengembalikan unit dan hanya membayar angsuran saja tanpa yang biaya lain-lain,” pungkasnya.

(SC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

5 Juli 2025 - 10:15 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

4 Juli 2025 - 15:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4 Juli 2025 - 15:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 03:01 WIB

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

2 Juli 2025 - 02:57 WIB

Trending di Headline