Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Tekankan Anggota Jaga Marwah dan Profesional Polri

News

Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

badge-check


					Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi Perbesar

PASURUAN•|SuaraSakera.com – Pria asal Purwodadi inisial ZA (24 th) kini terancam kurungan 6 tahun penjara akibat perbuatan tak pantas yang ia lakukan di kamarnya, Desa Gerbo Purwodadi Selasa, (6/5).

Pria yang sejatinya masih mahasiswa ini mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dalam live video tersebut dengan akun bin_don29 agar pelaku bisa mendapatkan kenalan baru (laki-laki) yang berharap membokingnya untuk berhubungan sesama jenis dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengakuannya pelaku mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp. 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp. 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan.

Pada hari Rabu, (7/5) Unit V Resmob satreskrim polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Serta pasal 32 Jo pasal 6 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah.

Diantara alat bukti yang disita antara lain, satu buah handphone Android merk Oppo tipe a16 warna ungu dengan singkat Axis: 083-834-513-159 dan satu buah sarung motif kotak warna hitam abu-abu orange.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli dan Iriawan menghimbau masyarakat agar menjauhi hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh agama dan norma sosial karena dampak yang bisa didapatkan lebih buruk.

“Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial, dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dari iming-iming kenikmatan sementara,” ujar Kapolres AKBP Jazuli.

Ia menambahkan, “Carilah Rizki yang halal, meski kecil jika halal perlahan akan besar dan yang penting akan merasakan keberkahan.” Pungkasnya

Jurnalis : HD

Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

5 Juli 2025 - 10:15 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

4 Juli 2025 - 15:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4 Juli 2025 - 15:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 03:01 WIB

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

2 Juli 2025 - 02:57 WIB

Trending di Headline