Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Tekankan Anggota Jaga Marwah dan Profesional Polri

News

Debitur MUF Diduga di Tipu Oknum Depcollector Dan Gondol Mobilnya, LPK-SM SAKERA Bergerak

badge-check


					Debitur MUF Diduga di Tipu Oknum Depcollector Dan Gondol Mobilnya, LPK-SM SAKERA Bergerak Perbesar

PASURUAN•|SuaraSakera.com – Warga Rowo Gempol, Kecamatan Lekok berinisial SA (36) adalah debitur leasing Mandiri Utama Finance yang diduga menjadi korban penipuan dan / penggelapan yang terjadi di  Jl. R. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Tamanan Kota Pasuruan, pada hari Sabtu 19 April 2025 sekira jam 16:00 Wib dengan modus mobil di pinjam untuk cek fisik di Samsat Pasuruan Kota.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota dengan surat tanda terima laporan STTPM/SATRESKRIM/160/IV/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM tanggal 23 April 2025.

SA menceritakan kronologi kejadian, “Awalnya saya disuruh datang ke kantor Bank Mandiri Utama Finance (MUF) di jalan tamanan, Namun disana saya ditemui oleh oknum pegawai bank bernama Fahmi dan satunya mengaku dengan nama  Yudha, Setelah itu fahmi dan yudha, meminjam mobil saya dengan alasan cek fisik ke Samsat Pasuruan Kota,” kata SA saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota pada, Rabu (23/4/2025).

Lanjut, SA menyampaikan, Karena merasa tertipu dengan perbuatan oknum Dept Collector (DC) tersebut. Saya bersama suami langsung melaporkan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk diproses.

“Saya meminta kepada Kepolisian agar menindak tegas para oknum Dept Collectore (DC) yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat SAKERA (LPK-SM SAKERA) korban melaporkan perbuatan Dept Collectore (DC) ke polisi.

SEKJEN SAKERA M Khoirul Huda menyampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Dept Collectore tersebut sudah melanggar hukum.

“Perbuatan Oknum Dept Collector tersebut sudah melawan hukum, karena sudah menipu daya korban apalagi mobil milik korban dibawa kabur.” Ucap Khoirul Huda

Lanjut Khoirul Huda, Dept Collector (DC) tidak boleh serta merta mengambil paksa kendaraan debitur apalagi dengan cara tipu daya.

“Dept Collector tidak boleh serta merta merampas hak milik debitur apalagi dengan cara tipu daya.” Imbuh Khoirul Huda

LPK-SM SAKERA siap kawal Kasus yang meresahkan masyarakat ini sampai tuntas.

“Kami dari LPK-SM SAKERA yang bergerak di bidang perlindungan konsumen siap kawal kasus ini sampai selesai.” Pungkasnya

(WR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

5 Juli 2025 - 10:15 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

4 Juli 2025 - 15:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4 Juli 2025 - 15:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 03:01 WIB

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

2 Juli 2025 - 02:57 WIB

Trending di Headline