Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Tekankan Anggota Jaga Marwah dan Profesional Polri

Headline

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi

badge-check


					Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi Perbesar

PASURUAN•|SuaraSakera.com – Pernikahan di bawah umur mencerminkan dilema antara hak individu dan perlindungan anak. Meskipun dispensasi mungkin diperlukan dalam beberapa kasus, penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan tidak mengorbankan hak-hak anak. Upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini harus terus dilakukan untuk melindungi masa depan generasi muda.

Diketahui baru-baru ini menurut informasi Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan dalam sehari mengabulkan empat puluh lima (45) pemohon perkawinan anak dibawah umur atau Dispensasi dan enam (6) permohonan perceraian di kantor urusan agama (KUA) Winongan, dalam hal ini menjadi kontroversi dan perbincangan di masyarakat.

“Kami dengar informasi dalam sehari Pengadilan Agama Bangil telah menyetujui 45 pengajuan Dispensasi dan ini sangat luar biasa, seharusnya para Hakim di PA Bangil lebih bijak dan arif dalam memutuskan perkara sidang Dispensasi, karena mengawinkan anak di bawah umur di Indonesia berpusat pada perdebatan antara hak individu untuk menikah dan perlindungan anak dari dampak negatif pernikahan dini,”ujar H. Safii salah satu tokoh masyarakat ke awak media. Selasa (17/06/2025)

Lebih lanjut H. Safii menilai dalam hal perkara perkawinan anak usia dini di Indonesia sering memicu perdebatan karena Dispensasi seringkali diberikan dalam kasus kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial ekonomi, yang dapat merugikan perkembangan anak. Mereka yang akan melangsungkan perkawinan tetapi usianya di bawah 19 tahun harus meminta dispensasi kawin kepada PA.

“Permintaan Dispensasi kawin harus berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, jangan asal di setujui karena nantinya akan muncul permasalah baru, seperti perceraian semakin meningkat, karena mereka pikiranya masih anak-anak. Memang Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, sebelum perubahan dan Dispensasi perkawinan masih memungkinkan melalui pengadilan,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Winongan, Kabupaten Pasuruan “Nur Khotib”saat dimintai keterangan tim awak media, ia membenarkan jika hari ini ada Lima Puluh Satu Perkara (51) sidang perkara, Dispensasi sekitar 45 perkara, sedangkan untuk enam (6) perkara.

“Jumlah perkara Hari ini Selasa 17/06/2025 ada Lima Puluh Satu Perkara (51) sidang Dispensasi sekitar 45 perkara, sedangkan untuk enam (6) perkara,”terangnya.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

5 Juli 2025 - 10:15 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

4 Juli 2025 - 15:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4 Juli 2025 - 15:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 03:01 WIB

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

2 Juli 2025 - 02:57 WIB

Trending di Headline