Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Tekankan Anggota Jaga Marwah dan Profesional Polri

Uncategorized

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

badge-check


					Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu Perbesar

SURABAYA•|SuaraSakera.com – Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak.

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya.

(HMS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

2 Juli 2025 - 02:57 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Tekankan Anggota Jaga Marwah dan Profesional Polri

2 Juli 2025 - 02:53 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan

23 Juni 2025 - 23:52 WIB

Polres Pasuruan Hadiri Pelantikan IPSI serta Deklarasi Satgas Sentot Prawirodirdjo

15 Juni 2025 - 16:06 WIB

Dukung Stabilitas Wilayah, Kapolres Pasuruan Apresiasi Langkah Humanis Polsek Beji Rangkul Perguruan Silat

11 Juni 2025 - 08:27 WIB

Trending di Uncategorized