Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Tekankan Anggota Jaga Marwah dan Profesional Polri

Headline

Terbakar Api Cemburu, Pria 33 Tahun Habisi Nyawa Istri Sendiri, Begini Himbauan Kapolres Pasuruan

badge-check


					Terbakar Api Cemburu, Pria 33 Tahun Habisi Nyawa Istri Sendiri, Begini Himbauan Kapolres Pasuruan Perbesar

PASURUAN•|SuaraSakera.com – Pasutri di Pandaan cekcok akibat suami menemukan chat istri bersama pria lain. Buntut perselisihan ini sang suami HS (33thn) tega habisi nyawa istrinya sendiri, Yuliana kuslidiawati (26thn) desa lumbangrejo Prigen di kamar rumah kontrakan mereka, Jalan Urip Sumoharjo Gg podo rukun kel Pandaan kecamatan Pandaan, Kamis (8/5).

Tersangka cemburu tmendapati di HP korban ada chat dengan laki-laki lain, dan spontan mencekik leher korban yang pada waktu itu sedang duduk di atas kasur hingga terbaring di atas kasur dan selanjutnya korban mengambil kabel charge HP yang berada di atas kasur dan melilitkan di leher korban.

Setalah itu tersangka melepaskan kedua tangannya dan mengambil kabel yang berada di leher korban tersebut. Selanjutnya korban dan tersangka cekcok kembali hingga kemudian tersangka semakin memanas dan mencekek korban kembali dengan keras menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas serta mengeluarkan darah pada hidungnya.

Tidak selesai sampai disitu kemudian tersangka mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur tersebut kemudian membekap kepala korban dengan menggunakan kantong plastik hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia.

Keesokan harinya, Jumat (9/5) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah kontrakan termasuk Jalan Urip Sumoharjo gang podo rukun kel Pandaan kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan mengeluarkan darah pada hidung korban.

Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka memberitahukan kepada saksi Aldi tentang kejadian meninggalnya korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan tersebut kemudian saksi Aldi memberitahukan kepada saksi Helmi dan diteruskan kepada saksi Muhammad Suharto kemudian saksi Muhammad Suharto menginformasikan kepada petugas kepolisian.

Pihak kepolisian datang, kemudian korban dibawa ke Rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Adapun tersangka terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 44 ayat 3 UU RI no.23 tahun 2024 dan atau pasal 338 KUHP.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau masyarakat agar menurunkan tensi dalam segala hal.

“Problem hidup terjadi bisa karena disengaja bisa juga tidak disengaja, mari saling mengingatkan satu sama lain antar keluarga, teman, dan masyarakat untuk sebisa mungkin menurunkan tensi, berfikir positif dan menyelesaikan masalah apapun dengan bijak,” himbau AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Jurnalis : HD

Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

5 Juli 2025 - 10:15 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

4 Juli 2025 - 15:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4 Juli 2025 - 15:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 03:01 WIB

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

2 Juli 2025 - 02:57 WIB

Trending di Headline